Bidang Energi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan dan administrasi di bidang energi.
Bidang Energi mempunyai fungsi:
- penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan, dan administrasi di bidang pengusahaan energi baru terbarukan;
- penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan, dan administrasi di bidang konservasi energi dan energi biomass;
- penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan, dan administrasi di bidang minyak dan gas bumi (migas); dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.