Pusat Informasi PPID

Semua yang perlu Anda ketahui tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi kami.

Visi, Misi & Maklumat

Visi

"Terwujudnya Pelayanan Informasi Publik yang Transparan, Akuntabel, dan Inklusif demi Terpenuhinya Hak Masyarakat atas Informasi."

Misi Kami

01

Meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik.

02

Menyediakan informasi publik secara cepat, tepat, dan akurat.

03

Membangun sistem dokumentasi yang tertib dan modern.

04

Meningkatkan kapasitas dan kompetensi petugas PPID.

Maklumat Pelayanan

"Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai standar operasional prosedur yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Struktur Organisasi

Bagan Struktur Organisasi PPID

Struktur PPID Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan menjamin alur koordinasi dan pelayanan yang efektif, terdiri dari:

  • Atasan PPID: Bertanggung jawab sebagai pembina, pengambil keputusan tertinggi atas klasifikasi informasi, serta penyelesai keberatan dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik di lingkungan Dinas ESDM.
  • PPID Pelaksana: Mengkoordinasikan proses pengumpulan, pengklasifikasian, dan pendokumentasian informasi publik serta memastikan seluruh layanan informasi berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur dan regulasi yang berlaku.
  • Sekretaris PPID: Menyelenggarakan dukungan administrasi, tata kelola persuratan, dan pengoordinasian penyusunan laporan tahunan guna menjamin kelancaran operasional internal PPID Pelaksana.
  • Bidang Pengelola Informasi: Melaksanakan penghimpunan, verifikasi, dan pengolahan data dari seluruh unit kerja serta cabang dinas untuk disusun ke dalam Daftar Informasi Publik secara berkala.
  • Bidang Pelayanan Informasi: Bertugas memberikan layanan informasi secara langsung maupun daring kepada pemohon informasi serta mengelola mekanisme tanda terima dan respons permohonan secara tepat waktu.
  • Bidang Dokumentasi dan Arsip: Melakukan penataan, penyimpanan, dan pengamanan dokumen serta arsip informasi publik agar senantiasa tersedia dan mudah diakses sesuai dengan kaidah kearsipan yang berlaku.
  • Bidang Pengelola Website: Mengelola portal resmi dan sistem aplikasi e-PPID untuk memastikan ketersediaan informasi publik digital yang mutakhir serta menjamin keamanan teknis sistem informasi dinas.

Tugas & Fungsi PPID

Tugas Pokok PPID

Melaksanakan koordinasi, pengelolaan, dan pelayanan informasi publik serta dokumentasi di lingkungan Dinas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan.

Rincian Tugas Berdasarkan Jabatan

  • Memberikan arahan kebijakan strategis terkait pelayanan dan pengelolaan informasi publik di lingkungan Dinas ESDM.
  • Memutuskan status informasi publik (Informasi Terbuka atau Informasi Dikecualikan) melalui proses Uji Konsekuensi.
  • Menyelesaikan sengketa informasi publik pada tahap keberatan internal sebelum berlanjut ke Komisi Informasi.
  • Mewakili dinas dalam persidangan sengketa informasi (jika diperlukan) atau memberikan kuasa kepada bawahan.
  • Menjamin ketersediaan anggaran dan sarana prasarana pendukung operasional PPID.

  • Mengelola dan mengkoordinasikan penyediaan informasi publik dari seluruh bidang, cabang dinas, dan UPTD.
  • Menyusun Daftar Informasi Publik (DIP), Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) dan SOP pelayanan informasi di lingkungan Dinas.
  • Melakukan verifikasi dan klasifikasi informasi publik.
  • Memastikan permohonan informasi ditanggapi sesuai batas waktu (10+7 hari kerja).
  • Melaporkan pelaksanaan layanan informasi publik kepada Atasan PPID dan PPID Utama (Diskominfo).

  • Menyelenggarakan dukungan administrasi, persuratan, dan kearsipan PPID.
  • Mengkoordinasikan jadwal rapat koordinasi internal PPID.
  • Menyusun laporan tahunan layanan informasi publik untuk disetujui PPID Pelaksana.
  • Mengelola anggaran operasional kegiatan PPID Pelaksana.

  • Mengumpulkan dan mendata informasi publik dari tiap Bidang (Minerba, Energi, Ketenagalistrikan, Geologi) secara berkala.
  • Melakukan penataan informasi yang dihasilkan oleh unit kerja untuk dimasukkan ke dalam DIP.
  • Memastikan setiap kebijakan atau program strategis dinas terdokumentasi dengan baik agar siap dipublikasikan.

  • Menyediakan layanan meja informasi (Front Desk) dan layanan informasi daring.
  • Menerima permohonan informasi publik dan memberikan tanda terima.
  • Melakukan komunikasi langsung dengan pemohon informasi terkait status permohonan mereka.
  • Menyiapkan formulir keberatan dan memprosesnya jika pemohon merasa tidak puas.

  • Melakukan penataan dan penyimpanan dokumen/informasi publik sesuai kaidah kearsipan.
  • Mengidentifikasi dokumen lama yang perlu didigitalisasi untuk kepentingan layanan informasi.
  • Menyediakan akses dokumen fisik jika ada pemohon yang ingin melihat/menyalin dokumen di tempat.
  • Menjaga keamanan dan integritas fisik dokumen informasi publik.

  • Mengunggah Daftar Informasi Publik (DIP) ke portal resmi PPID/Website Dinas.
  • Memastikan website dinas berjalan optimal sebagai kanal utama Informasi Serta Merta dan Informasi Berkala.
  • Mengelola fitur permohonan informasi secara online (e-PPID).

Dasar Hukum

Pembentukan dan operasional PPID berlandaskan pada peraturan sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023).
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
  8. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
  9. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
  10. Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
  11. Peraturan Gubernur Sumatera Selatan No. 76 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan.