Pusat Informasi PPID
Semua yang perlu Anda ketahui tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi kami.
Visi, Misi & Maklumat
Visi
"Terwujudnya Pelayanan Informasi Publik yang Transparan, Akuntabel, dan Inklusif demi Terpenuhinya Hak Masyarakat atas Informasi."
Misi
- Meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
- Menyediakan informasi publik secara cepat, tepat, dan akurat.
- Membangun sistem dokumentasi yang tertib dan modern.
- Meningkatkan kapasitas dan kompetensi petugas PPID.
Maklumat Pelayanan
"Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai standar operasional prosedur yang telah ditetapkan..."
Struktur Organisasi
Struktur PPID Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan menjamin alur koordinasi dan pelayanan yang efektif, terdiri dari:
- Atasan PPID: Pengarah kegiatan pengelolaan informasi terintegrasi dan pemutus keberatan informasi.
- Ketua PPID Pembantu: Pelaksana teknis yang membantu PPID Utama dalam menetapkan DIP, SOP, dan pelaporan berkala.
- Tim Pertimbangan: Tim ahli yang membahas uji konsekuensi dan memberikan pertimbangan hukum terkait sengketa.
- Bidang Pelayanan Informasi: Petugas yang melayani permohonan informasi secara langsung maupun elektronik.
- Bidang Dokumentasi, Arsip, dan Pengelolaan Informasi: Tim yang menyusun klasifikasi, otentikasi data, dan pengarsipan digital.
- Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Informasi: Pengelola data pengaduan dan pendamping hukum dalam sengketa informasi.
- Bidang Pengembangan, Pengelolaan Website, dan Sosial Media: Pengembang sistem aplikasi dan pemutakhiran data pada kanal komunikasi resmi.
Tugas & Fungsi PPID
Tugas Pokok PPID
Melaksanakan koordinasi, pengelolaan, dan pelayanan informasi publik serta dokumentasi di lingkungan Dinas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan.
Rincian Tugas Berdasarkan Jabatan
- Mengarahkan kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara terintegrasi.
- Memberikan persetujuan atas penetapan daftar informasi publik dan informasi yang dikecualikan.
- Memutuskan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi.
- Mewakili badan publik dalam sengketa informasi di Komisi Informasi.
- Mengkoordinasikan laporan akses pelayanan informasi secara berkala (minimal 6 bulan sekali).
- Menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) dan SOP pelayanan informasi di lingkungan Dinas.
- Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi secara cepat, tepat, dan berkualitas.
- Mengumpulkan dan mengolah bahan data dari seluruh bidang di lingkungan Dinas ESDM.
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang diusulkan untuk dikecualikan sebelum ditetapkan.
- Memberikan saran pertimbangan hukum atas permintaan informasi yang belum diatur dalam ketentuan.
- Memberikan rekomendasi penyelesaian sengketa informasi internal.
- Melakukan pelayanan informasi baik secara langsung maupun melalui media elektronik.
- Menyusun laporan bulanan hasil pelaksanaan pelayanan informasi kepada Ketua PPID.
- Menyiapkan jawaban permohonan dan melakukan kodefikasi informasi untuk memudahkan pencarian.
- Melakukan pendataan kegiatan, produk hukum, dan dokumen yang dihasilkan oleh setiap satuan kerja.
- Menyusun klasifikasi informasi publik dan melakukan otentikasi informasi untuk menjamin keaslian data.
- Melakukan pengarsipan dokumen informasi publik secara digital dan sistematis.
- Melakukan pendataan pengaduan dan keberatan informasi yang masuk dari masyarakat.
- Menyiapkan bahan pertimbangan hukum untuk pendampingan dalam penyelesaian sengketa informasi.
- Berkoordinasi dengan PPID Utama Provinsi untuk sinkronisasi penanganan sengketa.
- Mengembangkan aplikasi sistem informasi untuk kepentingan pelayanan publik.
- Melakukan update data rutin pada website resmi dan kanal media sosial Dinas ESDM.
- Melakukan investigasi terhadap kebenaran informasi/berita terkait dinas sebelum dipublikasikan.
Dasar Hukum
Pembentukan dan operasional PPID berlandaskan pada peraturan sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023).
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
- Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
- Peraturan Gubernur Sumatera Selatan No. 76 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan.