Alur Pengajuan Keberatan
Langkah-langkah yang dapat Anda tempuh jika merasa keberatan dengan keputusan PPID.
Infografis Alur Keberatan
1
Pemohon keberatan mengisi formulir pengajuan keberatan secara online atau datang langsung ke Kantor PPID.
2
Melengkapi nomor registrasi permohonan informasi sebelumnya dan alasan keberatan yang jelas.
3
Petugas PPID menerima dan memverifikasi pengajuan keberatan.
4
PPID akan memberikan tanggapan atas keberatan paling lambat 30 hari kerja sejak permohonan keberatan diterima.
5
Jika keberatan diterima, informasi akan diberikan. Jika ditolak, pemohon berhak mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi.