Alur Permohonan Informasi

Ikuti langkah-langkah mudah berikut untuk mengajukan permohonan informasi publik.

Infografis Alur Permohonan

Placeholder Infografis
1

Pemohon mengisi formulir permohonan informasi secara online atau datang langsung ke Kantor PPID.

2

Melengkapi persyaratan identitas (KTP untuk perorangan, Akta Pendirian untuk Badan Hukum, dll).

3

Petugas PPID menerima dan memverifikasi permohonan.

4

Jika permohonan lengkap, petugas mencatat dalam register permohonan dan memberikan tanda bukti penerimaan.

5

PPID melakukan proses klasifikasi informasi dan berkoordinasi dengan unit terkait.

6

Informasi diberikan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima. Jangka waktu dapat diperpanjang 7 hari kerja.

7

Apabila permohonan ditolak, PPID harus memberikan alasan penolakan dan mekanisme keberatan.