Bidang Ketenagalistrikan

Struktur Pejabat

Idham, ST
PIMPINAN

Idham, ST

Kepala Bidang Ketenagalistrikan

Firdiansyah, ST

Kepala Seksi Pengembangan Ketenagalistrikan

Mulyadi, ST, M.Si

Kepala Seksi Pengusahaan Ketenagalistrikan

Heru Mahendra, ST

Kepala Seksi Pengawasan Ketenagalistrikan

Tugas Pokok & Fungsi

Bidang Ketenagalistrikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan dan administrasi di bidang ketenagalistrikan.

Bidang Ketenagalistrikan mempunyai fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan, dan administrasi di bidang. pengusahaan ketenagalistrikan;
  2. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan, dan administrasi di bidang pengembangan ketenagalistrikan;
  3. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan, dan administrasi di bidang pengawasan ketenagalistrikan; dan
  4. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.

Unit di Bawahnya

  1. melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan prosedur, supervisi, evaluasi dan pelaporan, seta pengendalian dalam pengembangan ketenagalistrikan;
  2. melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan penyusunan prosedur dalam penyusunan rencana umum kelistrikan daerah;
  3. melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan penyusunan prosedur pemberian rekomendasi izin prinsip usaha penyediaan tenaga listrik di Provinsi;
  4. melakukan pelaksanaan penyiapan bahan perumusan dan kebijakan dalam pengelolaan data pembangkit baru, produksi pembangkit, jaringan transmisi PLN, IPP dan listrik perdesaan;
  5. melakukan penyiapan bahan supervisi, evaluasi dan pelaporan serta pengendalian rencana umum kelistrikan daerah, rasio elektrifikasi dan rasio desa berlistrik;
  6. melakukan penyiapan bahan supervisi, evaluasi dan pelaporan serta pengendalian rencana pembangunan pembangkit tenaga listrik dan jaringan listrik di Provinsi;
  7. melakukan penyiapan bahan supervisi, evaluasi dan pelaporan serta pengendalian dan pengawasan dalam pengelolaan data produksi, tenaga teknik, lingkungan pembangkit tenaga listrik, jaringan transmisi PLN, IPP dan listrik perdesaan;
  8. pembinaan dan pengawasan keteknikan ketenagalistrikan dapat dibantu oleh usaha Inspektur Ketenagalistrikan; dan
  9. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.

  1. memberikan kajian teknis dan/atau rekomendasi teknis Penerbitan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) dan/ atau IUPTL sementara;
  2. memberikan kajian teknis dan/atau rekomendasi teknis penerbitan Izin Operasi yang fasilitas instalasinya dalam provinsi;
  3. memberikan kajian teknis dan/atau rekomendasi teknis penerbitan IUPTL bagi badan usaha dalam negeri/ mayoritas dalam negeri;
  4. memberikan rekomendasi usaha jasa penunjang ketenagalistrikan;
  5. menerbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk pembangkit dan jaringan tenaga listrik yang telah dilakukan pengujian laik operasi oleh Lembaga Inspeksi yang belum terakreditasi;
  6. memberikan nomor registrasi untuk pembangkit dan jaringan tenaga listrik yang telah dilakukan uji laik operasi oleh Lembaga Inspeksi Teknis yang terakreditasi;
  7. memberikan rekomendasi dan/ atau persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik, rencana usaha penyediaan tenaga listrik, penjualan I kelebihan tenaga listrik dari pemegang izin yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi;
  8. memberikan rekomendasi penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen dan penerbitan izin pemanfaatan jaringan untuk telekomunikasi, multimedia, dan informatika dari pemegang izin yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi;
  9. melakukan penyiapan bahan supervisi, evaluasi dan bimbingan teknis terhadap usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri yang izinnya diberikan oleh Pemerintah Provinsi;
  10. mengevaluasi dan merekap hasil pelaporan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri dari pemegang izin yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi; dan
  11. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.

  1. melakukan penyiapan bahan supervisi, evaluasi dan bimbingan teknis terhadap perlindungan lingkungan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri yang izinnya diberikan oleh Pemerintah Provinsi;
  2. melakukan penyiapan bahan supervisi, evaluasi dan bimbingan teknis terhadap perlindungan lingkungan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum;
  3. melakukan rekapitulasi perizinan usaha penyediaan tenaga listrik;
  4. melakukan penyiapan bahan supervisi, evaluasi dan pelaporan serta pengendalian dan pengawasan rencana umum kelistrikan daerah;
  5. melakukan penyiapan bahan supervisi, evaluasi dan pelaporan serta pengendalian dan pengawasan rencana pembangunan pembangkit tenaga listrik dan jaringan listrik di Provinsi;
  6. melakukan pengawasan dan pembinaan usaha kelistrikan perdesaan;
  7. melakukan pengawasan pelaksanaan Izin Operasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi;
  8. melakukan pengawasan pelaksanaan Izin Usaha Jasa Penunjang yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi;
  9. melakukan pengawasan pelaksanaan Setifikat Laik Operasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi; dan
  10. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.