Bidang Ketenagalistrikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan dan administrasi di bidang ketenagalistrikan.
Bidang Ketenagalistrikan mempunyai fungsi:
- penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan, dan administrasi di bidang. pengusahaan ketenagalistrikan;
- penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan, dan administrasi di bidang pengembangan ketenagalistrikan;
- penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan, dan administrasi di bidang pengawasan ketenagalistrikan; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.