Bidang Pengusahaan Mineral dan Batubara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, administrasi urusan pengusahaan mineral dan batubara.
Bidang Pengusahaan Mineral dan Batubara mempunyai fungsi:
- pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang-undangan tentang kegiatan pertambangan mineral logam, batubara dan batu gamping untuk semen sesuai dengan kewenangan Pemerintah Provinsi;
- pengelolaan data dan informasi penataan wilayah, pembinaan pengusahaan dan teknik lingkungan pertambangan mineral logam, batubara dan batu gamping untuk semen;
- pelaksanaan pertimbangan teknis penerbitan perizinan pertambangan mineral logam, batubara dan batu gamping untuk semen;
- pelaksanaan evaluasi laporan hasil kegiatan pengusahaan pertambangan mineral logam, batubara dan batu gamping untuk semen;
- pelaksanaan pembinaan dan pengawasan teknis, lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan keselamatan operasi pertambangan, konservasi dan penerapan teknologi pertambangan mineral logam, batubara dan batu gamping untuk semen;
- pelaksanaan pembinaan dan pengelolaan data rencana kerja tahunan teknis dan lingkungan, reklamasi dan pasca tambang pertambangan mineral logam, batubara dan batu gamping untuk semen;
- pembinaan tenaga kerja pertambangan mineral logam, batubara dan batu gamping untuk semen;
- penyiapan bahan penyusunan laporan pengelolaan usaha pertambangan mineral logam, batubara dan batu gamping untuk semen per semester; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.