Bidang Pengusahaan Mineral dan Batubara

Struktur Pejabat

M. Ilham Afriandy, ST
PIMPINAN

M. Ilham Afriandy, ST

Kepala Bidang Pengusahaan Minerba

Prajayani Rolly Firmansyah, ST

Kepala Seksi Penataan Wilayah

Erik Desfajar Putra, ST, M.Si

Kepala Seksi Pembinaan Pengusahaan

Rika Noprianty, ST, MT

Kepala Seksi Bimbingan Usaha

Tugas Pokok & Fungsi

Bidang Pengusahaan Mineral dan Batubara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, administrasi urusan pengusahaan mineral dan batubara.

Bidang Pengusahaan Mineral dan Batubara mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang-undangan tentang kegiatan pertambangan mineral logam, batubara dan batu gamping untuk semen sesuai dengan kewenangan Pemerintah Provinsi;
  2. pengelolaan data dan informasi penataan wilayah, pembinaan pengusahaan dan teknik lingkungan pertambangan mineral logam, batubara dan batu gamping untuk semen;
  3. pelaksanaan pertimbangan teknis penerbitan perizinan pertambangan mineral logam, batubara dan batu gamping untuk semen;
  4. pelaksanaan evaluasi laporan hasil kegiatan pengusahaan pertambangan mineral logam, batubara dan batu gamping untuk semen;
  5. pelaksanaan pembinaan dan pengawasan teknis, lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan keselamatan operasi pertambangan, konservasi dan penerapan teknologi pertambangan mineral logam, batubara dan batu gamping untuk semen;
  6. pelaksanaan pembinaan dan pengelolaan data rencana kerja tahunan teknis dan lingkungan, reklamasi dan pasca tambang pertambangan mineral logam, batubara dan batu gamping untuk semen;
  7. pembinaan tenaga kerja pertambangan mineral logam, batubara dan batu gamping untuk semen;
  8. penyiapan bahan penyusunan laporan pengelolaan usaha pertambangan mineral logam, batubara dan batu gamping untuk semen per semester; dan
  9. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.

Unit di Bawahnya

  1. mengelola data dan Sistem Informasi Geografis (SIG) wilayah kerja pertambangan mineral logam, batubara dan batu gamping untuk semen;
  2. melaksanakan usulan penetapan Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ke dalam Wilayah Pertambangan (WP);
  3. memproses usulan penetapan[ Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP);
  4. memproses penetapan WPR;
  5. melaksanakan kajian teknis penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR);
  6. memproses pencadangan wilayah batu gamping untuk semen dan mencetak peta wilayah mineral logam, batubara dan batu gamping untuk semen;
  7. memproses pertimbangan teknis Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk pertambangan mineral logam, batubara dan batu gamping untuk semen;
  8. melaksanakan proses lelang WIUP mineral logam, batubara dan batu gamping untuk semen;
  9. menyiapkan bahan penyusunan laporan pengelolaan usaha pertambangan mineral logam, batubara dan batu gamping untuk semen per semester; dan
  10. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.

  1. mengelola data pengusahaan pertambangan mineral logam, batubara dan batu gamping untuk semen;
  2. memproses pertimbangan teknis penerbitan dan perpanjangan IUP dan IP untuk mineral logam, batubara dan batu gamping untuk semen;
  3. memproses penciutan WIUP dan pengakhiran IUP mineral logam, batubara dan batu gamping untuk semen;
  4. memproses jaminan kesungguhan IUP eksplorasi mineral logam, batubara dan batu gamping untuk semen;
  5. merekap dan mengevaluasi laporan triwulan dan tahunan pemegang IUP untuk mineral logam, batubara dan batu gamping untuk semen;
  6. mengevaluasi dan memproses persetujuan laporan eksplorasi dan studi kelayakan pemegang IUP mineral logam, batubara dan batu gamping untuk semen;
  7. memproses penetapan wilayah proyek di luar WIUP mineral logam, batubara dan batu gamping untuk semen;
  8. melaksanakan kajian dan persetujuan RKAB IUP mineral logam, batubara dan batu gamping untuk semen;
  9. menyiapkan bahan penyusunan laporan pengelolaan usaha pertambangan mineral logam, batubara dan batu gamping untuk semen per semester; dan
  10. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.

  1. mengelola data usaha pertambangan mineral logam, batubara dan batu gamping untuk semen;
  2. memproses pertimbangan teknis penerbitan dan perpanjangan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT);
  3. memproses pertimbangan teknis penerbitan dan perpanjangan IUP Operasi Produksi (OP) Khusus Pengolahan dan Pemurnian mineral logam, batubara dan batu gamping untuk semen;
  4. memproses pertimbangan teknis penerbitan dan perpanjangan IUP OP Khusus Pengangkutan dan Penjualan;
  5. melaksanakan pengelolaan batas (pematokan batas) WIUP mineral logam, batubara dan batu gamping untuk semen;
  6. memproses pengakhiran IUJP, SKT, IUP OP Khusus Pengolahan dan Pemurnian, dan IUP OP Khusus Pengangkutan dan Penjualan;
  7. melaksanakan pembinaan dan pengawasan usaha pertambangan mineral logam, batubara dan batu gamping untuk semen;
  8. menyiapkan bahan penyusunan laporan pengelolaan usaha pertambangan mineral logam, batubara dan batu gamping untuk semen per semester; dan
  9. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.