Bidang Teknik dan Penerimaan Mineral dan Batubara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, serta administrasi urusan teknik dan lingkungan, produksi, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta penerimaan.
Bidang Teknik dan Penerimaan Mineral dan Batubara mempunyai fungsi:
- pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang-undangan tentang kegiatan pertambangan mineral logam, batubara dan batu gamping untuk semen sesuai dengan kewenangan Pemerintah Provinsi;
- pengelolaan data dan informasi teknik dan lingkungan, produksi, pengangkutan dan penjualan, pengolahan dan pemurnian serta penerimaan mineral logam, batubara dan batu gamping untuk semen;
- pelaksanaan evaluasi laporan hasil kegiatan teknik dan lingkungan, produksi, pengangkutan dan penjualan, pengolahan dan pemurnian serta penerimaan mineral logam, batubara dan batu gamping untuk semen;
- pelaksanaan pembinaan dan pengawasan teknik dan lingkungan, produksi, pengangkutan dan penjualan, pengolahan dan pemurnian serta penerimaan mineral logam, batubara dan batu gamping untuk semen;
- penyiapan bahan penyusunan laporan per semester pengelolaan usaha. pertambangan mineral logam, batubara dan batu gamping untuk semen; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.