Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Regional I mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi di wilayah kerjanya, meliputi energi dan ketenagalistrikan serta mineral dan batubara.Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Regional I , mempunyai fungsi:
- Penyelenggaraan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan dan program sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya;
- Penyelenggaraan koordinasi dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya;
- Penyelenggaraan koordinasi dan pelaksanaan administrasi sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya;
- Pelaksanaan evaluasi pelaksanaan kegiatan; dan
- Penyelenggaraan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.