Sekretariat

Struktur Pejabat

Foto Drs. Ahmad Gufran, M.Si

Drs. Ahmad Gufran, M.Si

Sekretaris Dinas

Foto Imam Pardian, SS
Imam Pardian, SS

Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian

Foto Selvia Riana, SH., M.Si
Selvia Riana, SH., M.Si

Kepala Subbagian Keuangan

Foto Ninuk Sri Handayani, ST
Ninuk Sri Handayani, ST

Kepala Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan

Tugas Pokok & Fungsi

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dengan bidang-bidang dan pelayanan teknis administrasi meliputi urusan kepegawaian, keuangan, aset, hukum, perencanaan, umum dan rumah tangga.

Sekretariat mempunyai fungsi:

  1. pengelolaan urusan tata usaha, rumah tangga, perlengkapan, administrasi kepegawaian dan hukum;
  2. pengelolaan administrasi dan pertanggungjawaban keuangan serta aset;
  3. pengelolaan perencanaan kegiatan dan pelaporan tahunan;
  4. pengelolaan, penatausahaan, pemanfaatan dan pengamanan barang milik negara/daerah; dan
  5. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.

Unit di Bawahnya

  1. melaksanakan tata usaha, surat menyurat, arsip dan keperluan rumah tangga Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral;
  2. melaksanakan dan mengatur penggunaan dan pemeliharaan semua barang inventaris baik bergerak maupun tidak bergerak;
  3. melaksanakan administrasi kepegawaian meliputi kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, cuti, disiplin dan pensiun;
  4. menyiapkan usulan pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan struktural/fungsional;
  5. melakukan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU) dan Rencana Pemeliharaan Barang Unit (RPBU); dan
  6. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.

  1. menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) belanja tidak langsung dan belanja langsung melalui aplikası SIMDA Keuangan;
  2. melaksanakan penatausahaan keuangan dan aset melalui aplikasi SIMDA Barang Milik Daerah (BMD);
  3. menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan belanja langsung dan belanja tidak langsung;
  4. membuat usulan rencana belanja pegawai dan mengurus realisasi belanja pegawai berupa gaji, tunjangan dan penghasilan pegawai lainnya;
  5. melaksanakan pembukuan atas penerimaan dan pengeluaran anggaran belanja langsung dan belanja tidak langsung;
  6. melakukan pembukuan atas penerimaan daerah di bidang energi dan sumber daya mineral; dan
  7. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.

  1. menyiapkan berdasarkan bahan rumusan perencanaan dan Rencana Strategis (Renstra) penetapan indikator kinerja;
  2. mengumpulkan bahan Rencana Kerja Anggaran (RKA) berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK);
  3. menyusun Rencana Kinerja Tahunan (RKT) sesuai pagu Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah ditetapkan oleh Gubernur;
  4. menyusun laporan realisasi fisik dan keuangan per triwulan, laporan kinerja tahunan dan laporan semester/tahunan;
  5. menyusun dan mengolah data statistik energi dan sumber daya mineral;
  6. menyusun dan mengevaluasi rancangan peraturan perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral;
  7. menyiapkan bahan perencanaan strategis di bidang energi dan sumber daya mineral dengan berkoordinasi antar unit kerja
  8. melakukan evaluasi seluruh kegiatan yang bersumber dari pendanaan APBD/APBN; dan
  9. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.