Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dengan bidang-bidang dan pelayanan teknis administrasi meliputi urusan kepegawaian, keuangan, aset, hukum, perencanaan, umum dan rumah tangga.
Sekretariat mempunyai fungsi:
- pengelolaan urusan tata usaha, rumah tangga, perlengkapan, administrasi kepegawaian dan hukum;
- pengelolaan administrasi dan pertanggungjawaban keuangan serta aset;
- pengelolaan perencanaan kegiatan dan pelaporan tahunan;
- pengelolaan, penatausahaan, pemanfaatan dan pengamanan barang milik negara/daerah; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.