UPTD Geologi dan Laboratorium

Struktur Pejabat

Alhepi Kurniawan, ST
PIMPINAN

Alhepi Kurniawan, ST

Kepala UPTD Geologi & Laboratorium

Marlena, ST

Kepala Subbagian Tata Usaha

Piter Haryanto, ST

Kepala Seksi Geologi

Derhanita Ramlah, ST

Kepala Seksi Laboratorium

Tugas Pokok & Fungsi

UPTD Geologi dan Laboratorium mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang yang bersifat pelaksanaan di bidang geologi dan laboratorium.

UPTD Geologi dan Laboratorium mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan urusan tata usaha dan administrasi dan kepegawaian;
  2. perencanaan operasional geologi dan laboratorium;
  3. penetapan zona konservasi air tanah pada cekungan air tanah dalam daerah Provinsi;
  4. penetapan nilai Perolehan Air Tanah (NPA) dalam daerah Provinsi;
  5. pelayanan jasa pengujian laboratorium batubara, kimia mineral dan air;
  6. pelayanan jasa peralatan eksplorasi air tanah, mineral dan batubara;
  7. pelayanan jasa sistem informasi geografis dalam bentuk peta dan informasi sumber daya mineral dan energi;
  8. pengkoordinasian bidang geologi umum vulkanologi, geologi tata lingkungan, sumber daya mineral dan batubara;
  9. pembagian tugas kepada Kepala Subbagian, Kepala Seksi dan Pelaksana serta Fungsional;
  10. pengevaluasian pelaksanaan kegiatan; dan
  11. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Unit di Bawahnya

  1. melaksanakan administrasi kepegawaian;
  2. melaksanakan administrasi surat menyurat dan kearsipan;
  3. melaksanakan administrasi keuangan;
  4. melaksanakan dan mengatur penggunaan dan pemeliharaan semua aset/barang inventarisasi baik bergerak maupun tidak bergerak;
  5. membuat usulan rencana kerja, pendataan dan pelaporan dari tiap seksi dalam rangka mendukung kinerja Kepala UPTD;
  6. memberi petunjuk dan membagi tugas kepada pelaksana;
  7. melakukan penilaian sasaran kinerja pelaksana; dan
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

  1. melakukan penyelidikan atau survei hidrogeologi dan potensi air tanah dalam wilayah Provinsi;
  2. menyusun dan menetapkan jaringan sumur pantau;
  3. memproses penetapan wilayah pemanfaatan / pengambilan air tanah di zona wilayah Provinsi;
  4. melakukan pemeriksaan sumur bor air tanah dalam rangka proses perizinan air tanah;
  5. melakukan kajian atau pertimbangan teknis dalam penerbitan izin pengeboran, izin penggalian, izin pemakaian dan pengusahaan dan melakukan pembinaan terhadap pengguna air tanah dalam daerah Provinsi;
  6. mengelola data kualitas dan kuantitas air tanah dalam rangka pengendalian pencemaran dan daya rusak air tanah;
  7. melakukan pengawasan dan pembinaan atas kegiatan pengeboran, pengambilan dan pengusahaan air tanah;
  8. melaksanakan pelayanan jasa eksplorasi air tanah, topografi, geofisika, mineral dan batubara;
  9. melakukan koordinasi kegiatan sumber daya mineral, geologi tata lingkungan dan geologi umum vulkanologi atau geologi secara umum;
  10. melakukan kerjasama kegiatan eksplorasi dan bimbingan pengeboran pemanfaatan potensi air tanah;
  11. melaksanakan pelayanan jasa sistem informasi geografis sumber daya mineral dan energi serta sektor lainnya;
  12. memproses penetapan zona konservasi air tanah pada cekungan air tanah dalam dacrah provinsi setelah melakukan koordinasi dengan Cabang Dinas di tiap regional;
  13. memproses penetapan nilai perolehan air tanah dalam daerah provinsi setelah melakukan koordinasi dengan Cabang Dinas di tiap regional;
  14. merencanakan program dan kegiatan;
  15. memberi petunjuk dan membagi tugas kepada pelaksana;
  16. melakukan penilaian sasaran kinerja pelaksana; dan
  17. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

  1. melaksanakan pengujian batubara, kimia mineral, air dan contoh bahan galian;
  2. melaksanakan sistem manajemen mutu pengujian laboratorium terakreditasi;
  3. melaksanakan pengendalian dokumen dan jaminan mutu pengujian;
  4. melaksanakan survey kepuasan pelanggan terhadap pelayanan laboratorium;
  5. mengevaluasi pelaksanaan jaminan mutu pengujian laboratorium;
  6. membuat laporan kaji ulang sistem manajemen, audit internal mutu;
  7. melakukan inventarisasi dan pemeliharaan peralatan laboratorium;
  8. menyiapkan pelaporan dan mengevaluasi hasil kegiatan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada atasan sebagai bahan pertanggung jawahan dan penilaian kinerja;
  9. melakukan kerjasama kegiatan bidang laboratorium;
  10. merencanakan program dan kegiatan;
  11. memberi petunjuk dan membagi tugas kepada pelaksana;
  12. melakukan penilalan sasaran kinerja pelaksana; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.