UPTD Geologi dan Laboratorium

Struktur Pejabat

Foto Alhepi Kurniawan, ST

Alhepi Kurniawan, ST

Kepala UPTD Geologi & Laboratorium

Foto Ir. Hj. Evi Dewisari
Ir. Hj. Evi Dewisari

Kepala Subbagian Tata Usaha

Foto Piter Haryanto, ST
Piter Haryanto, ST

Kepala Seksi Geologi

Foto Derhanita Ramlah, ST
Derhanita Ramlah, ST

Kepala Seksi Laboratorium

Tugas Pokok & Fungsi

UPTD Geologi dan Laboratorium mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang yang bersifat pelaksanaan di bidang geologi dan laboratorium.

UPTD Geologi dan Laboratorium mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan urusan tata usaha dan administrasi dan kepegawaian;
  2. perencanaan operasional geologi dan laboratorium;
  3. penetapan zona konservasi air tanah pada cekungan air tanah dalam daerah Provinsi;
  4. penetapan nilai Perolehan Air Tanah (NPA) dalam daerah Provinsi;
  5. pelayanan jasa pengujian laboratorium batubara, kimia mineral dan air;
  6. pelayanan jasa peralatan eksplorasi air tanah, mineral dan batubara;
  7. pelayanan jasa sistem informasi geografis dalam bentuk peta dan informasi sumber daya mineral dan energi;
  8. pengkoordinasian bidang geologi umum vulkanologi, geologi tata lingkungan, sumber daya mineral dan batubara;
  9. pembagian tugas kepada Kepala Subbagian, Kepala Seksi dan Pelaksana serta Fungsional;
  10. pengevaluasian pelaksanaan kegiatan; dan
  11. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Unit di Bawahnya

  1. melaksanakan administrasi kepegawaian;
  2. melaksanakan administrasi surat menyurat dan kearsipan;
  3. melaksanakan administrasi keuangan;
  4. melaksanakan dan mengatur penggunaan dan pemeliharaan semua aset/barang inventarisasi baik bergerak maupun tidak bergerak;
  5. membuat usulan rencana kerja, pendataan dan pelaporan dari tiap seksi dalam rangka mendukung kinerja Kepala UPTD;
  6. memberi petunjuk dan membagi tugas kepada pelaksana;
  7. melakukan penilaian sasaran kinerja pelaksana; dan
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

  1. melakukan penyelidikan atau survei hidrogeologi dan potensi air tanah dalam wilayah Provinsi;
  2. menyusun dan menetapkan jaringan sumur pantau;
  3. memproses penetapan wilayah pemanfaatan / pengambilan air tanah di zona wilayah Provinsi;
  4. melakukan pemeriksaan sumur bor air tanah dalam rangka proses perizinan air tanah;
  5. melakukan kajian atau pertimbangan teknis dalam penerbitan izin pengeboran, izin penggalian, izin pemakaian dan pengusahaan dan melakukan pembinaan terhadap pengguna air tanah dalam daerah Provinsi;
  6. mengelola data kualitas dan kuantitas air tanah dalam rangka pengendalian pencemaran dan daya rusak air tanah;
  7. melakukan pengawasan dan pembinaan atas kegiatan pengeboran, pengambilan dan pengusahaan air tanah;
  8. melaksanakan pelayanan jasa eksplorasi air tanah, topografi, geofisika, mineral dan batubara;
  9. melakukan koordinasi kegiatan sumber daya mineral, geologi tata lingkungan dan geologi umum vulkanologi atau geologi secara umum;
  10. melakukan kerjasama kegiatan eksplorasi dan bimbingan pengeboran pemanfaatan potensi air tanah;
  11. melaksanakan pelayanan jasa sistem informasi geografis sumber daya mineral dan energi serta sektor lainnya;
  12. memproses penetapan zona konservasi air tanah pada cekungan air tanah dalam dacrah provinsi setelah melakukan koordinasi dengan Cabang Dinas di tiap regional;
  13. memproses penetapan nilai perolehan air tanah dalam daerah provinsi setelah melakukan koordinasi dengan Cabang Dinas di tiap regional;
  14. merencanakan program dan kegiatan;
  15. memberi petunjuk dan membagi tugas kepada pelaksana;
  16. melakukan penilaian sasaran kinerja pelaksana; dan
  17. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

  1. melaksanakan pengujian batubara, kimia mineral, air dan contoh bahan galian;
  2. melaksanakan sistem manajemen mutu pengujian laboratorium terakreditasi;
  3. melaksanakan pengendalian dokumen dan jaminan mutu pengujian;
  4. melaksanakan survey kepuasan pelanggan terhadap pelayanan laboratorium;
  5. mengevaluasi pelaksanaan jaminan mutu pengujian laboratorium;
  6. membuat laporan kaji ulang sistem manajemen, audit internal mutu;
  7. melakukan inventarisasi dan pemeliharaan peralatan laboratorium;
  8. menyiapkan pelaporan dan mengevaluasi hasil kegiatan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada atasan sebagai bahan pertanggung jawahan dan penilaian kinerja;
  9. melakukan kerjasama kegiatan bidang laboratorium;
  10. merencanakan program dan kegiatan;
  11. memberi petunjuk dan membagi tugas kepada pelaksana;
  12. melakukan penilalan sasaran kinerja pelaksana; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.