Limbah Batubara Bisa Jadi Pupuk?

Deskripsi Video

Berdasarkan himbauan Gubernur Sumatera Selatan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penerapan Inovasi Daerah, mendorong pemanfaatan potensi lokal secara inovatif, termasuk pengolahan material sisa yang memiliki nilai guna sebagai bagian dari implementasi inovasi berkelanjutan. Menindaklanjuti himbauan tersebut, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan, Hendriansyah, S.T., M.Si., dalam rapat yang diselenggarakan pada tanggal 25 April 2025, menyampaikan arahan untuk mengoptimalkan penggunaan sampel sisa pengujian batubara. Sebagai tindak lanjut, UPTD Geologi dan Laboratorium melaksanakan kegiatan pembuatan larutan pupuk batubara dengan memanfaatkan sampel sisa yang tersedia. Pupuk batubara merupakan pupuk organik cair yang berbahan dasar batubara muda (lignit), mengandung asam humat serta unsur hara makro seperti nitrogen (N), fosfor (P), kalsium (Ca), dan kalium (K). Ekstraksi asam humat dilakukan dengan larutan KOH atau NaOH 1%, menggunakan perbandingan bahan terhadap pelarut sebesar 1:10. Asam humat yang diperoleh memiliki potensi tinggi dalam meningkatkan kesuburan tanah, efisiensi pemupukan, serta pertumbuhan dan produktivitas tanaman. Namun, keberhasilan penggunaan asam humat dalam pertanian sangat ditentukan oleh berbagai faktor, seperti jenis tanah, jenis tanaman, dosis dan frekuensi aplikasi, kondisi lingkungan, kombinasi unsur hara lainnya, kualitas senyawa humat, serta waktu pemberian. Oleh karena itu, formulasi dan penerapannya perlu disesuaikan dengan kondisi spesifik lapangan agar menghasilkan manfaat yang optimal.