Daftar IUPTLS Wilayah Kerja Cabang Dinas Regional I (Palembang-Banyuasin) Tahun 2026
IUPTLS (Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri) adalah izin berusaha yang wajib dimiliki badan usaha untuk membangun/mengoperasikan pembangkit listrik (> 500 kW hingga 10 MW) untuk kebutuhan internal, bukan dijual ke umum. Izin ini diurus melalui sistem OSS dan sering disebut sebagai PB-UMKU (Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha) di sektor ESDM.