Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2025.
LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) adalah daftar seluruh harta kekayaan, aset, dan kewajiban yang wajib dilaporkan oleh penyelenggara negara kepada KPK. Instrumen ini bertujuan mencegah korupsi (KKN), meningkatkan transparansi, dan menegakkan integritas pejabat publik. Pelaporan kini dilakukan elektronik (e-LHKPN) saat awal menjabat, mutasi, atau pensiun.