Instruksi Presiden RI No. 13 Tahun 2011 tentang Penghematan Energi dan Air

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 13 Tahun 2011 ini dikeluarkan dalam rangka meningkatkan penghematan energi dan air, dengan tetap memperhatikan kebutuhan serta prinsip keadilan dalam pemanfaatannya. Inpres ini ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Gubernur, serta Bupati/Walikota. Mereka diinstruksikan untuk melakukan langkah-langkah dan inovasi penghematan energi dan air di lingkungan instansi masing-masing, dan/atau di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Penghematan ini mencakup penerangan dan alat pendingin ruangan, peralatan kantor termasuk kendaraan dinas, serta kegiatan yang memanfaatkan air. Target penghematan yang ditetapkan adalah penghematan listrik sebesar 20%, penghematan pemakaian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi sebesar 10%, dan penghematan air sebesar 10%. Selain itu, Gubernur, Bupati, dan Walikota juga diminta untuk melaksanakan program penghematan, serta melakukan sosialisasi dan mendorong masyarakat termasuk perusahaan swasta untuk turut serta.

Untuk mengoptimalkan kebijakan penghematan energi dan air, Inpres ini membentuk Tim Nasional Penghematan Energi dan Air (Tim Nasional). Tim Nasional ini diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dengan Ketua Harian Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, dan beranggotakan beberapa Menteri dan Kepala Lembaga lainnya. Tim ini bertugas merumuskan dan menyiapkan kebijakan, strategi, dan program penghematan energi dan air, menetapkan langkah-langkah strategis, melakukan pembinaan dan bimbingan teknis, mengembangkan sumber daya manusia, serta melakukan sosialisasi, evaluasi, dan pengawasan. Tugas Tim Nasional berpedoman pada prinsip bahwa kebutuhan energi dan air masyarakat dipenuhi dengan subsidi, sementara pemanfaatan yang mewah dan untuk keperluan usaha/bisnis skala tertentu dibayar sesuai harga keekonomian, dan pemakaian di lingkungan instansi pemerintah/BUMN/BUMD harus dibatasi, diawasi, dan menjadi contoh.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Nasional dapat melibatkan konsultan, tenaga ahli, akademisi, atau pihak lain yang dianggap perlu. Tim Nasional diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Segala biaya yang dibutuhkan untuk tugas Tim Nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 13 Tahun 2011, maka Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penghematan Energi dan Air dinyatakan tidak berlaku. Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan, yaitu pada tanggal 11 Agustus 2011.