Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 ini dikeluarkan dalam rangka mencapai target produksi minyak bumi nasional paling sedikit rata-rata 1,01 juta barrel per hari pada Tahun 2014, yang bertujuan untuk mendukung peningkatan ketahanan energi. Instruksi ini ditujukan kepada sejumlah pejabat negara, meliputi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan, Menteri Pertanian, Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Kepala Badan Pertanahan Nasional, Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS), Para Gubernur, dan Para Bupati/Walikota. Secara umum, instruksi ini meminta semua pihak terkait untuk mengambil langkah-langkah terkoordinasi dan terintegrasi untuk mencapai target produksi tersebut, serta melakukan koordinasi dan percepatan penyelesaian masalah yang menghambat upaya peningkatan produksi minyak bumi nasional.
Secara spesifik, setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah diberikan tugas masing-masing, seperti Menteri ESDM diminta untuk melakukan inventarisasi dan pengkajian peraturan penghambat, mendorong optimalisasi produksi, dan menyelesaikan persetujuan Rencana Pengembangan (Plan of Development/POD) I dalam 90 hari kalender. Kepala BPMIGAS diberikan target waktu penyelesaian persetujuan POD, Work Program and Budget (WP&B), Authorization For Expenditure (AFE), dan pengadaan barang/jasa. Selain itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Perhubungan diminta meningkatkan dukungan infrastruktur, Menteri Keuangan memberikan fasilitas perpajakan dan kepabeanan, serta Para Gubernur dan Bupati/Walikota diminta mempercepat dan mempermudah perizinan terkait. Pelaksanaan Instruksi Presiden ini dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, yang juga wajib menyampaikan laporannya kepada Presiden setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan, yaitu 10 Januari 2012.