Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2016 mengatur pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi. Perda ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Perangkat Daerah Provinsi yang dibentuk terdiri atas Sekretariat Daerah Provinsi, Sekretariat DPRD Provinsi, Inspektorat Daerah Provinsi, Dinas Daerah Provinsi, dan Badan Daerah Provinsi. Susunan organisasi ini mencakup 28 dinas dan 7 badan. Sebagian besar dinas dan semua badan ditetapkan sebagai Tipe A, kecuali Dinas Perdagangan yang bertipe B .
Gubernur dibantu oleh 3 (tiga) Staf Ahli, dan Sekretariat Daerah Tipe A memiliki 3 (tiga) Asisten. Perda ini juga memungkinkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada dinas dan badan, termasuk Rumah Sakit Daerah Provinsi dan satuan pendidikan. Selain itu, cabang dinas dapat dibentuk pada perangkat daerah yang mengurus bidang pendidikan, kehutanan, kelautan, dan energi sumber daya mineral.
Perda ini mencabut beberapa peraturan daerah sebelumnya dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 4 November 2016. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah baru ini efektif mulai Januari 2017.