Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2018 tentang tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Geologi dan Laboratorium pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2018 mengatur tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Geologi dan Laboratorium pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan. Pembentukan UPTD ini dimaksudkan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang di bidang geologi dan laboratorium. UPTD Geologi dan Laboratorium yang dibentuk adalah Kelas A, dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. UPTD ini bertugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang yang bersifat pelaksanaan di bidang geologi dan laboratorium.

Susunan Organisasi UPTD Geologi dan Laboratorium Kelas A terdiri dari Kepala UPTD, Subbagian Tata Usaha, Seksi Geologi, Seksi Laboratorium, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala UPTD memiliki fungsi antara lain pelaksanaan urusan tata usaha dan administrasi, perencanaan operasional, penetapan zona konservasi air tanah dan nilai perolehan air tanah, pelayanan jasa pengujian laboratorium, serta pengkoordinasian bidang geologi. Seksi Geologi bertugas melakukan penyelidikan hidrogeologi, menetapkan jaringan sumur pantau, memproses penetapan zona pemanfaatan air tanah, melakukan kajian teknis perizinan air tanah, dan melaksanakan pelayanan jasa eksplorasi. Seksi Laboratorium bertugas melaksanakan pengujian batubara, kimia mineral, air dan bahan galian, menerapkan sistem manajemen mutu terakreditasi, serta melakukan inventarisasi dan pemeliharaan peralatan laboratorium. Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2018.