Peraturan Gubernur (PERGUB) Nomor 14 Tahun 2018 mengatur tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Cabang Dinas pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan. Pembentukan Cabang Dinas ini bertujuan untuk efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral di Kabupaten/Kota, dan telah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri. Dengan Peraturan Gubernur ini, dibentuk 7 (tujuh) Cabang Dinas di Lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan. Cabang Dinas tersebut dipimpin oleh Kepala Cabang Dinas dan merupakan bagian dari perangkat daerah Provinsi yang bertugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral sesuai dengan kewenangannya di wilayah kerja Kabupaten/Kota. Ketujuh Cabang Dinas tersebut, masing-masing Kelas A, adalah Cabang Dinas Regional I hingga Cabang Dinas Regional VII, dengan wilayah kerja meliputi seluruh Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan.
Susunan organisasi Cabang Dinas terdiri dari Kepala Cabang Dinas, Subbagian Tata Usaha, Seksi Mineral dan Batubara, Seksi Listrik dan Pemanfaatan Energi, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Cabang Dinas bertugas membantu Kepala Dinas melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi di wilayah kerjanya. Seksi Mineral dan Batubara memiliki tugas utama memproses pertimbangan/rekomendasi teknis terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP), Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), serta evaluasi dokumen dan laporan pertambangan mineral dan batubara. Sementara itu, Seksi Listrik dan Pemanfaatan Energi bertugas melaksanakan pemeriksaan dan penyiapan berita acara untuk penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Izin Operasi (IO) pembangkit tenaga listrik, pengawasan Uji Laik Operasi (ULO), inventarisasi data kelistrikan dan energi terbarukan, serta koordinasi keadaan darurat. Segala biaya operasional Cabang Dinas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan sumber dana lainnya yang sah. Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2018.