Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 79 Tahun 2016 tentang tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan

Peraturan Gubernur (PERGUB) Sumatera Selatan Nomor 79 Tahun 2016 ini mengatur tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang energi dan sumber daya mineral, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Susunan organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (membawahi Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan; Subbagian Keuangan; dan Subbagian Umum dan Kepegawaian), empat Bidang (yaitu Bidang Pengusahaan Mineral dan Batubara; Bidang Teknik dan Penerimaan Mineral dan Batubara; Bidang Energi; dan Bidang Ketenagalistrikan), Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Dinas memiliki tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan, evaluasi dan pelaporan, serta pembinaan administrasi di bidang energi dan sumber daya mineral.

Adapun empat Bidang utama dalam Dinas ini memiliki fokus tugas yang spesifik. Bidang Pengusahaan Mineral dan Batubara bertugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, serta administrasi urusan pengusahaan mineral dan batubara. Bidang Teknik dan Penerimaan Mineral dan Batubara berfokus pada penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, serta administrasi urusan teknik dan lingkungan, produksi, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta penerimaan. Selanjutnya, Bidang Energi melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan, serta administrasi di bidang energi, termasuk energi baru terbarukan, konservasi energi, serta minyak dan gas bumi. Terakhir, Bidang Ketenagalistrikan bertugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan, dan administrasi di bidang ketenagalistrikan.

Peraturan Gubernur ini juga mengatur mengenai UPTD yang dibentuk untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kabupaten/kota, dipimpin oleh Kepala UPTD yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Selain itu, terdapat Kelompok Jabatan Fungsional yang bertugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Dinas sesuai dengan keahlian dan kebutuhan. Dalam pelaksanaan tugas, Kepala Dinas dan pimpinan satuan unit organisasi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Peraturan ini ditetapkan di Palembang pada tanggal 16 Desember 2016 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, sekaligus mencabut Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2012.