Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 mengatur tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tujuannya adalah untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha melalui pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha yang lebih efektif dan sederhana, serta pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko didasarkan pada tingkat Risiko kegiatan usaha, yang diklasifikasikan menjadi Risiko rendah (cukup dengan Nomor Induk Berusaha/NIB), menengah rendah (NIB dan pernyataan pemenuhan Sertifikat Standar), menengah tinggi (NIB dan Sertifikat Standar yang telah diverifikasi), dan Risiko tinggi (NIB dan Izin yang telah diverifikasi). Penyelenggaraan perizinan ini meliputi pengaturan, norma, standar, prosedur, dan kriteria, layanan melalui Sistem OSS, tata cara pengawasan, evaluasi dan reformasi kebijakan, pendanaan, penyelesaian permasalahan dan hambatan, serta sanksi.
Proses penerbitan Perizinan Berusaha dilakukan secara elektronik dan terintegrasi melalui Sistem Online Single Submission (OSS). Pelaku Usaha wajib memenuhi persyaratan dasar Perizinan Berusaha (kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, dan sertifikat laik fungsi) dan/atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Proses ini dimulai dari pendaftaran hak akses, diikuti dengan penerbitan NIB untuk semua tingkat Risiko. Untuk Risiko menengah dan tinggi, dibutuhkan pernyataan kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha dan verifikasi lebih lanjut untuk mendapatkan Sertifikat Standar yang terverifikasi (menengah tinggi) atau Izin (tinggi).
Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB, berdasarkan tingkat kepatuhan Pelaku Usaha. Pengawasan terdiri dari rutin (berkala berdasarkan laporan Pelaku Usaha dan inspeksi lapangan) dan insidental (berdasarkan pengaduan masyarakat atau Pelaku Usaha). Pelanggaran terhadap ketentuan Perizinan Berusaha dapat dikenai sanksi administratif, yang meliputi peringatan/teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan Perizinan Berusaha, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha, yang dapat dikenakan secara kumulatif atau bertahap, atau langsung tergantung jenis pelanggaran.