Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009 ini merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, yang ditetapkan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor perkara 002/PUU-I/2003 dan dalam rangka penataan kembali kewajiban Kontraktor untuk memenuhi kebutuhan minyak bumi dan/atau gas bumi dalam negeri. Perubahan ini mencakup beberapa ketentuan dalam Pasal 1, Pasal 6, Pasal 46, dan Pasal 48 Peraturan Pemerintah sebelumnya. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 1 September 2009.

Perubahan yang signifikan terdapat pada Pasal 46 dan Pasal 48. Pasal 46 diubah untuk menegaskan kewajiban Kontraktor untuk ikut memenuhi kebutuhan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dalam negeri dengan menyerahkan sebesar 25% dari hasil produksi bagian Kontraktor, serta menghapus ayat (2) dan ayat (4). Sementara itu, perubahan Pasal 48 mengatur prosedur pemenuhan kebutuhan Gas Bumi dalam negeri dari cadangan yang baru ditemukan, di mana Menteri harus terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada konsumen dalam negeri untuk menyampaikan kebutuhan mereka, dan dalam hal tidak ada kebutuhan atau tidak tercapai kesepakatan, Kontraktor dapat menjual Gas Bumi ke pasar internasional setelah mendapat persetujuan Menteri.

Selain itu, Peraturan Pemerintah ini juga mengubah Pasal 1 angka 6 yang berkaitan dengan definisi Kontraktor, di mana Kontraktor adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang ditetapkan untuk melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana. Perubahan pada Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) menegaskan bahwa Menteri menetapkan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagai Kontraktor untuk Eksplorasi dan Eksploitasi pada Wilayah Kerja tertentu, setelah berkoordinasi dengan Badan Pelaksana. Penetapan oleh Menteri ini didasarkan pada hasil evaluasi tim yang dibentuk oleh Menteri atas pelaksanaan lelang wilayah kerja atau penawaran langsung wilayah kerja.