Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Panas Bumi

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2007 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi. PP ini mengatur kegiatan usaha hulu Panas Bumi, yang meliputi kegiatan Survei Pendahuluan, Eksplorasi, Studi Kelayakan, dan Eksploitasi uap, serta Pemanfaatan, termasuk juga pembinaan dan pengawasan, mekanisme penyiapan dan Pelelangan Wilayah Kerja, Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi (IUP), hak dan kewajiban pemegang IUP, serta data dan informasi Panas Bumi. Kegiatan usaha Panas Bumi harus dapat memberikan kepastian dalam pengembangan Panas Bumi yang pemanfaatan utamanya adalah untuk keperluan tenaga listrik. Pemanfaatan Panas Bumi dapat dilakukan secara langsung (untuk keperluan nonlistrik) maupun tidak langsung (untuk pembangkit tenaga listrik).

Tahapan kegiatan usaha Panas Bumi dimulai dari Penetapan Wilayah Kerja dan Pelelangan Wilayah Kerja, kemudian Survei Pendahuluan, Eksplorasi, Studi Kelayakan, Eksploitasi, dan Pemanfaatan. Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota memiliki kewenangan untuk melaksanakan Survei Pendahuluan dan mengumumkan Wilayah Kerja untuk ditawarkan kepada Badan Usaha melalui mekanisme lelang. IUP diberikan kepada Badan Usaha pemenang Pelelangan Wilayah Kerja untuk melaksanakan pengusahaan sumber daya Panas Bumi yang meliputi Eksplorasi, Studi Kelayakan, dan Eksploitasi. Jangka waktu Eksplorasi berlaku paling lama 3 tahun sejak IUP diterbitkan dan dapat diperpanjang maksimal 2 kali masing-masing 1 tahun. Jangka waktu Studi Kelayakan paling lama 2 tahun sejak masa Eksplorasi berakhir, dan Eksploitasi paling lama 30 tahun sejak Eksplorasi berakhir serta dapat diperpanjang paling lama 20 tahun untuk setiap perpanjangan.

Pemegang IUP memiliki hak dan kewajiban, termasuk kewajiban membayar penerimaan negara berupa pajak dan penerimaan negara bukan pajak, mengutamakan pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri, melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat pada tahap Eksploitasi, serta wajib memenuhi kinerja keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan lingkungan, dan teknis pertambangan Panas Bumi. Semua data dan informasi yang diperoleh sesuai ketentuan dalam IUP merupakan milik negara dan pengaturannya dilakukan oleh Menteri. Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya mengenakan sanksi administratif (peringatan tertulis, penghentian sementara, atau pencabutan izin) kepada pemegang IUP jika terjadi pelanggaran ketentuan.