Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 ini menetapkan Kebijakan Energi Nasional (KEN) sebagai pedoman arah Pengelolaan Energi nasional untuk mewujudkan Kemandirian Energi dan Ketahanan Energi nasional guna mendukung pembangunan nasional berkelanjutan. KEN didasarkan pada prinsip berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan. Kebijakan ini terdiri dari kebijakan utama yang meliputi ketersediaan Energi, prioritas pengembangan Energi, pemanfaatan Sumber Daya Energi nasional, dan Cadangan Energi nasional; serta kebijakan pendukung yang meliputi Konservasi Energi dan Diversifikasi Energi, Lingkungan Hidup dan keselamatan, harga dan insentif energi, infrastruktur dan akses, penelitian dan pengembangan teknologi, serta kelembagaan dan pendanaan. Pelaksanaan KEN ini berlaku untuk periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2050.
Kebijakan Energi Nasional memiliki sasaran penyediaan dan pemanfaatan Energi Primer dan Energi Final, termasuk target penyediaan kapasitas pembangkit listrik dan pemanfaatan listrik per kapita pada tahun 2025 dan 2050. Target-target lainnya mencakup tercapainya Elastisitas Energi lebih kecil dari 1 pada tahun 2025, penurunan Intensitas Energi final sebesar 1% per tahun sampai tahun 2025, dan tercapainya Rasio Elektrifikasi mendekati 100% pada tahun 2020. Selain itu, ditetapkan pula sasaran bauran Energi Primer yang optimal, dengan peran Energi Baru dan Energi Terbarukan minimal 23% pada tahun 2025 dan minimal 31% pada tahun 2050. Arah kebijakan utamanya meliputi upaya peningkatan eksplorasi dan produksi Energi, mengurangi ekspor Energi fosil secara bertahap, serta memprioritaskan pengembangan Energi dengan mempertimbangkan keseimbangan keekonomian, keamanan pasokan, dan pelestarian fungsi Lingkungan Hidup, dengan mengutamakan penggunaan Energi Terbarukan dan meminimalkan minyak bumi.
Untuk mendukung kebijakan utama, pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah wajib melaksanakan Diversifikasi Energi melalui percepatan penyediaan dan pemanfaatan Sumber Energi Baru dan Terbarukan, serta percepatan substitusi bahan bakar minyak dengan gas. Pengelolaan Energi nasional juga wajib memperhatikan faktor kesehatan, keselamatan kerja, dan dampak sosial, serta mengutamakan penggunaan teknologi yang ramah lingkungan. Dalam hal harga, ditetapkan berdasarkan nilai Keekonomian Berkeadilan, dengan subsidi yang diberikan secara tepat sasaran untuk golongan masyarakat tidak mampu. Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif fiskal dan nonfiskal untuk mendorong diversifikasi Sumber Energi dan pengembangan Energi Terbarukan. Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan energi nasional yang bersifat lintas sektoral dilakukan oleh Dewan Energi Nasional. Kebijakan ini menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Umum Energi Nasional dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional.