Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, dengan tujuan memberikan pedoman dan mewujudkan konsistensi serta keseragaman sistematika dalam penyusunan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) bagi Pemerintah, Rencana Umum Energi Daerah Provinsi (RUED-P) bagi pemerintah provinsi, dan Rencana Umum Energi Daerah Kabupaten/Kota (RUED-Kab/Kota) bagi pemerintah kabupaten/kota. RUEN merupakan kebijakan Pemerintah di tingkat nasional yang menjabarkan dan melaksanakan Kebijakan Energi Nasional (KEN). Sementara itu, RUED-P adalah kebijakan pemerintah provinsi yang menjabarkan dan melaksanakan RUEN, dan RUED-Kab/Kota adalah kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang menjabarkan dan melaksanakan RUED-P. Seluruh rencana ini harus disusun dengan memperhatikan prinsip efisiensi, transparansi, dan partisipasi, serta berdasarkan data tahun dasar dan target KEN.
Penyusunan RUEN dilakukan oleh Pemerintah, di mana Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi menyusun rancangan RUEN berdasarkan KEN, dengan mengikutsertakan pemerintah daerah, serta memperhatikan pendapat dan masukan dari masyarakat. Rancangan RUEN paling sedikit memuat kondisi energi saat ini dan di masa mendatang, penetapan visi, misi, tujuan, dan sasaran energi nasional, serta kebijakan dan strategi pengelolaan energi nasional. Menteri membentuk Tim Penyusunan Rancangan RUEN yang bertugas membahas rancangan secara komprehensif dan lintas sektoral, dengan melibatkan masyarakat yang terdiri dari asosiasi di bidang energi, perguruan tinggi, dan anggota masyarakat lain yang kompeten. Selanjutnya, Tim menyampaikan rancangan RUEN kepada Menteri, yang kemudian disampaikan kepada Dewan Energi Nasional untuk ditetapkan sebagai RUEN oleh Ketua Dewan Energi Nasional. RUEN harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah KEN ditetapkan dan dapat ditinjau kembali secara berkala 5 (lima) tahun sekali atau sewaktu-waktu.
Penyusunan rencana di daerah, yaitu RUED-P dan RUED-Kab/Kota, juga diatur dalam Peraturan Presiden ini. Pemerintah provinsi menyusun rancangan RUED-P mengacu pada RUEN dan dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi di bidang energi dengan mengikutsertakan Pemerintah, pemerintah kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan. RUED-P ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi paling lambat 1 (satu) tahun setelah RUEN ditetapkan. Sementara itu, pemerintah kabupaten/kota menyusun rancangan RUED-Kab/Kota mengacu pada RUEN dan RUED-P, dan dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota di bidang energi dengan mengikutsertakan pemerintah provinsi dan pemangku kepentingan. RUED-Kab/Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota paling lambat 1 (satu) tahun setelah RUED-P ditetapkan. Masyarakat juga dapat berperan dalam penyusunan RUED-P dan RUED-Kab/Kota dalam bentuk pemberian gagasan, data, dan/atau informasi secara tertulis.