Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia setelah disepakati dalam Sidang Paripurna Dewan Energi Nasional ke-3 pada 22 Juni 2016. Peraturan ini didasarkan pada pertimbangan perlunya penetapan RUEN untuk melaksanakan lebih lanjut Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi. RUEN sendiri didefinisikan sebagai kebijakan Pemerintah Pusat mengenai rencana pengelolaan energi tingkat nasional, yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran KEN. KEN adalah kebijakan pengelolaan energi yang berdasarkan prinsip berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan guna terciptanya kemandirian energi dan ketahanan energi nasional. RUEN disusun oleh Pemerintah Pusat dan ditetapkan oleh Dewan Energi Nasional untuk jangka waktu sampai dengan tahun 2050.
RUEN berfungsi sebagai rujukan untuk penyusunan dokumen perencanaan pembangunan pusat dan daerah, penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), serta penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain itu, RUEN juga berfungsi sebagai pedoman bagi kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian untuk menyusun dokumen rencana strategis, bagi pemerintah provinsi untuk menyusun Rencana Umum Energi Daerah Provinsi (RUED-P), bagi Kementerian dan Pemerintah Daerah untuk koordinasi perencanaan energi lintas sektor, dan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional bidang energi. Dewan Energi Nasional bersama Kementerian melakukan sosialisasi RUEN dan pembinaan penyusunan rancangan RUED-P.
Pengawasan terhadap pelaksanaan RUEN dan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral dilakukan oleh Dewan Energi Nasional secara terkoordinasi dengan instansi terkait. Hasil pengawasan akan dibahas dalam Sidang Anggota atau Sidang Paripurna Dewan Energi Nasional dan dilaporkan kepada Ketua Dewan Energi Nasional. RUEN dapat ditinjau kembali dan dimutakhirkan secara berkala setiap 5 (lima) tahun sekali atau sewaktu-waktu, terutama jika KEN mengalami perubahan mendasar dan/atau terjadi perubahan lingkungan strategis. Rencana perubahan RUEN akan diputuskan dalam Sidang Paripurna Dewan Energi Nasional. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2017.