Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 ini mengatur tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM). Peraturan ini ditetapkan dalam rangka menjaga besaran volume Bahan Bakar Minyak sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu. Pengendalian penggunaan BBM ini diawali dengan pentahapan pembatasan penggunaan Jenis BBM Tertentu untuk transportasi jalan dan pengendalian penggunaan BBM untuk penyediaan tenaga listrik. Jenis BBM Tertentu yang dimaksud adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) dengan jenis, standar, mutu, volume, dan konsumen tertentu, serta harga yang disubsidi.
Pentahapan pembatasan penggunaan Jenis BBM Tertentu untuk transportasi jalan mencakup Jenis Bensin (Gasoline) RON 88 dan Minyak Solar (Gas Oil) atau nama lain yang sejenis, yang ditujukan untuk Kendaraan Dinas. Pembatasan penggunaan Bensin (Gasoline) RON 88 untuk Kendaraan Dinas di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi mulai berlaku sejak 1 Juni 2012. Untuk wilayah provinsi, kabupaten/kota di Jawa dan Bali (selain wilayah yang disebutkan sebelumnya) pelarangan penggunaan Bensin (Gasoline) RON 88 untuk Kendaraan Dinas berlaku mulai 1 Agustus 2012. Selain itu, konsumen pengguna Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil) untuk Mobil Barang yang digunakan untuk kegiatan perkebunan dan pertambangan dilarang menggunakan Jenis BBM Tertentu tersebut terhitung sejak 1 September 2012. Pelaksana kegiatan perkebunan dan pertambangan diwajibkan menyediakan tempat penyimpanan Bahan Bakar Minyak dengan kapasitas sesuai kebutuhan.