Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 mengatur tentang Penghematan Pemakaian Tenaga Listrik, yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2012 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2012. Ruang lingkup peraturan ini meliputi Bangunan Gedung Negara, Bangunan Gedung BUMN, BUMD, dan BHMN, Rumah Tinggal Pejabat, serta penerangan jalan umum, lampu hias, dan papan reklame. Target akhir penghematan pemakaian tenaga listrik adalah sebesar 20% dibandingkan rata-rata pemakaian 6 bulan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan/atau mencapai kriteria minimal efisien, yang wajib dicapai paling lama 6 bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. Pelaksanaan penghematan dilakukan melalui sistem tata udara, sistem tata cahaya, dan peralatan pendukung untuk Bangunan Gedung Negara serta Bangunan Gedung BUMN, BUMD, dan BHMN. Sementara itu, untuk Rumah Tinggal Pejabat, penghematan dilakukan dengan cara menggunakan AC dan lampu hemat energi, mengatur suhu dan daya listrik maksimum pencahayaan sesuai SNI, memanfaatkan cahaya alami, dan mengoperasikan peralatan rumah tangga sesuai keperluan. Penghematan untuk penerangan jalan umum, lampu hias, dan papan reklame dilakukan dengan pengaturan jam menyala.
Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penghematan. Pembinaan dan pengawasan juga dilakukan oleh Pimpinan Eselon I atau pejabat yang setara, Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, Direktur BUMN/BUMD, dan Deputi BHMN sesuai kewenangan masing-masing. Dalam pengawasan, mereka dibantu oleh Gugus Tugas yang dibentuk sesuai kewenangan. Pimpinan Eselon I/pejabat setara, Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, Direktur BUMN/BUMD, dan Deputi BHMN wajib menyampaikan laporan pelaksanaan penghematan secara berkala setiap 6 bulan pada bulan Januari dan Juli kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi. Laporan tersebut mencakup pelaksanaan penghematan pada Bangunan Gedung Negara, Bangunan Gedung BUMN, BUMD, BHMN, Rumah Tinggal Pejabat, serta penerangan jalan umum, lampu hias, dan papan reklame. Berdasarkan laporan tersebut, Menteri akan mengumumkan hasil evaluasi pelaksanaan penghematan pemakaian tenaga listrik. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri ESDM Nomor 0031 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghematan Energi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.