Permen ESDM No. 27 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 tahun 2011 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2011 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak. Perubahan ini ditetapkan karena adanya pertimbangan bahwa ketentuan mengenai jangka waktu penyesuaian penentuan pilihan Badan Usaha sebagai Pemegang Izin Usaha Penyimpanan, Niaga atau sebagai Penyalur dan kewajiban Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga untuk melaporkan penunjukan Penyalurnya belum cukup memberikan waktu bagi Badan Usaha untuk melakukan penyesuaian tersebut, sehingga jangka waktunya perlu diperpanjang. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri sebelumnya, terutama terkait batas waktu penyesuaian kegiatan usaha dan pelaporan penunjukan Penyalur.

Perubahan utama terletak pada Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (2). Pasal 24 ayat (1) yang diubah menyatakan bahwa Badan Usaha pemegang Izin Usaha Penyimpanan dan Niaga yang telah ditunjuk sebagai Penyalur sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, wajib menentukan kegiatan usahanya sebagai Pemegang Izin Usaha Penyimpanan, Niaga atau Penyalur paling lambat pada tanggal 31 Oktober 2013. Sementara itu, perubahan pada Pasal 26 ayat (2) mewajibkan BU-PIUNU untuk melaporkan penunjukan Penyalurnya kepada Menteri melalui Direktur Jenderal untuk mendapatkan Surat Keterangan Penyalur paling lambat pada tanggal 31 Oktober 2013. Peraturan Menteri ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2012 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.