Undang – Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dibentuk untuk mereformasi pengelolaan sumber daya alam strategis takterbarukan ini demi sebesar-besar kemakmuran rakyat, menggantikan undang-undang sebelumnya yang dinilai sudah tidak sesuai. Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi dibagi menjadi Kegiatan Usaha Hulu (Eksplorasi dan Eksploitasi) dan Kegiatan Usaha Hilir (Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan Niaga). Penguasaan Minyak dan Gas Bumi sebagai kekayaan nasional berada di tangan negara, yang pelaksanaannya diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan dengan membentuk Badan Pelaksana untuk Kegiatan Usaha Hulu dan Badan Pengatur untuk Kegiatan Usaha Hilir. Kegiatan Usaha Hulu dilaksanakan melalui Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana, sementara Kegiatan Usaha Hilir dilaksanakan dengan Izin Usaha dari Pemerintah melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan. UU ini juga menetapkan bahwa Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melaksanakan Kegiatan Usaha Hulu dilarang melakukan Kegiatan Usaha Hilir, dan sebaliknya.

Selain mengatur jenis dan mekanisme kegiatan usaha, Undang-Undang ini juga memuat ketentuan mengenai penerimaan negara dari Kegiatan Usaha Hulu dan kewajiban membayar pajak serta pungutan lain untuk Kegiatan Usaha Hilir. Terdapat pula ketentuan terkait hubungan kegiatan usaha dengan hak atas tanah, pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah, serta peran dan tanggung jawab Badan Pelaksana dan Badan Pengatur. Undang-Undang ini juga secara spesifik mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran-pelanggaran dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi, seperti melakukan Survei Umum, Eksplorasi, Eksploitasi, Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, atau Niaga tanpa hak atau izin usaha, termasuk penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah. Pada saat mulai berlaku, UU ini juga mengatur peralihan tugas dan fungsi dari Pertamina kepada Badan Pelaksana, Badan Pengatur, dan Perusahaan Perseroan (Persero) yang akan dibentuk.