Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dibentuk karena Panas Bumi merupakan sumber daya alam terbarukan dan kekayaan nasional yang dikuasai negara, memiliki potensi besar sebagai energi ramah lingkungan, namun pemanfaatannya belum optimal, serta untuk menggantikan undang-undang sebelumnya (UU Nomor 27 Tahun 2003) yang belum mengatur secara komprehensif, terutama terkait kegiatan di Kawasan Hutan konservasi. Tujuan penyelenggaraan kegiatan Panas Bumi adalah untuk mengendalikan pengusahaan Panas Bumi guna menunjang ketahanan dan kemandirian energi, meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan untuk kebutuhan nasional, dan meningkatkan pemanfaatan energi bersih untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Penyelenggaraan Panas Bumi dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangannya. Pengusahaan Panas Bumi dibagi menjadi Pemanfaatan Langsung (untuk nonlistrik, seperti wisata, agrobisnis, dan industri) dan Pemanfaatan Tidak Langsung (untuk pembangkitan tenaga listrik), dengan Pemanfaatan Tidak Langsung menjadi prioritas utama. Badan Usaha yang melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung wajib memiliki Izin Panas Bumi yang diberikan oleh Menteri berdasarkan hasil penawaran Wilayah Kerja, sedangkan Setiap Orang yang melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung wajib memiliki Izin Pemanfaatan Langsung yang diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangan wilayahnya.
Dalam pelaksanaannya, pemegang Izin Panas Bumi dan Izin Pemanfaatan Langsung wajib memenuhi berbagai ketentuan, termasuk yang terkait dengan penggunaan lahan di Wilayah Kerja atau lokasi yang ditetapkan, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta kewajiban keuangan berupa pendapatan negara dan daerah (seperti iuran tetap dan iuran produksi). Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif (berupa peringatan tertulis, penghentian sementara, dan/atau pencabutan izin) dan/atau sanksi pidana. Selain itu, data dan informasi dari kegiatan Panas Bumi merupakan milik negara, dan masyarakat memiliki peran serta serta berhak atas informasi, manfaat, ganti rugi, dan mengajukan gugatan. Undang-Undang ini juga mengatur ketentuan peralihan bagi kuasa pengusahaan, kontrak operasi bersama, dan izin pengusahaan/pertambangan Panas Bumi yang sudah ada sebelum berlakunya UU ini.