Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dibentuk berdasarkan pertimbangan bahwa sumber daya energi merupakan kekayaan alam yang dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, serta peranan energi yang sangat penting bagi peningkatan kegiatan ekonomi dan ketahanan nasional. Oleh karena itu, pengelolaan energi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaan harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional, optimal, dan terpadu. Mengingat cadangan sumber daya energi tak terbarukan terbatas, perlu adanya kegiatan penganekaragaman sumber daya energi (diversifikasi energi) agar ketersediaan energi terjamin. Tujuan pengelolaan energi adalah untuk mencapai kemandirian, terjaminnya ketersediaan energi dalam negeri, tersedianya sumber energi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri, bahan baku industri, dan peningkatan devisa negara, serta terjaminnya pengelolaan sumber daya energi secara optimal, terpadu, dan berkelanjutan. Pengelolaan energi juga bertujuan untuk termanfaatkannya energi secara efisien di semua sektor, tercapainya peningkatan akses masyarakat yang tidak mampu dan/atau yang tinggal di daerah terpencil terhadap energi, tercapainya pengembangan kemampuan industri dan jasa energi dalam negeri, terciptanya lapangan kerja, dan terjaganya kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Pengaturan energi dalam Undang-Undang ini mencakup penguasaan sumber daya energi oleh negara yang diselenggarakan oleh Pemerintah, yang mana sumber daya energi fosil, panas bumi, hidro skala besar, dan sumber energi nuklir dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pemerintah wajib menyediakan cadangan penyangga energi untuk menjamin ketahanan energi nasional. Pengelolaan energi juga mengatur mengenai keadaan krisis dan darurat energi serta harga energi yang ditetapkan berdasarkan nilai keekonomian berkeadilan, dengan Pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu. Kebijakan energi nasional ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR dan dirancang serta dirumuskan oleh Dewan Energi Nasional, yang juga bertugas menetapkan rencana umum energi nasional. Selain itu, Undang-Undang ini mengatur mengenai kewenangan Pemerintah dan pemerintah daerah dalam pengelolaan energi, pembinaan dan pengawasan, serta penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi energi, terutama untuk pengembangan energi baru dan energi terbarukan.