- Perumusan kebijakan di bidang energi dan sumber daya mineral.
- Pelaksanaan kebijakan di bidang energi dan sumber daya mineral.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang energi dan sumber daya mineral.
- Pembinaan administrasi dan kepegawaian pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.
- Pengkoordinasian, penatausahaan, pemanfaatan dan pengamanan barang milik negara/daerah.
- Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
Tugas Pokok & Fungsi
Landasan operasional Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan.
Tugas Pokok
Sesuai Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 79 Tahun 2016
tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan
Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi
di bidang energi dan sumber daya mineral serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Provinsi.